Dunia medsos kita memang dipenuhi dengan aneka ragam konten. Ada yang berupa gambar, ada pula yang berupa video. Namun, bagaimana jika konten tersebut kita dapatkan dengan memfoto orang lain secara diam-diam? Apakah diperbolehkan?
Memfoto orang lain secara diam-diam pastilah dilakukan tanpa sepengetahuan orang tersebut. Ya, kalau memfoto orang lain secara bicara-bicara, pastilah orang tersebut tahu. Lawan dari diam ‘kan bicara? Jadi, memfoto orang lain secara diam-diam, lawannya adalah memfoto orang lain secara bicara-bicara.
Ada memang saya temukan yang seperti itu. Biasanya, itu di tempat orang sering berolahraga. Bisa jadi di taman kota yang dijadikan lokasi olahraga, jalan raya, atau dekat dengan sebuah monumen atau tugu besar yang menjadi simbol kota.
Berolahraga memang bagus. Berolahraga memang sehat. Yang kurang sehat itu sebenarnya adalah berolahraga mulut. Maksudnya makan terus, seperti tidak pernah kenyang. Nah, itu jelas bisa menimbulkan penyakit. Bisa mendatangkan penyakit. Tanpa harus dijemput, penyakit bisa datang sendiri. Penyakit yang mandiri.
Permasalahan dalam Olahraga
Namun, dalam olahraga, ada satu yang dirasa mengganggu, yaitu: dari segi pakaian atau penampilan. Pakaian olahraga biasanya cenderung lebih ketat dan menampakkan lekuk-lekuk tubuh. Celana legging yang biasanya dipakai oleh laki-laki dan perempuan. Lalu, baju kaos jersey yang juga ketat.
Pemandangan tersebut bisa membuat mata yang melihat berolahraga juga alias pandang sana, pandang sini. Bahkan, ketika yang berolahraga terbilang cantik, maka akan lebih banyak lagi mata yang berkeliaran. Mereka menikmati sajian gratis. Padahal, gratisnya itu harus dibayar dengan dosa. Untuk mensucikan dosa, maka bayarannya dengan siksa neraka!
Nah, saat yang perempuan berpakaian ketat dan menampakkan lekuk tubuh tersebut, tidak jarang ditemukan fotografer-fotografer yang nongkrong di beberapa tempat. Mereka bisa memakai kamera yang mahal, harganya sampai ratusan juta rupiah. Mereka bisa menjepret dengan bebas orang-orang yang sedang berolahraga dan lewat di depannya.
Tidak jarang pula, mereka menambah sajian mata dengan live pula. Jadi, penonton yang ada di rumah, baik rumah sendiri maupun rumah tetangga, ikut menikmati sajian itu. Akhirnya, malah jadi dosa tersendiri bagi si tukang foto. Lebih banyak lagi dosa pada diri perempuan yang pakai baju ketat dan difoto atau diambil videonya tersebut.
Bicara Tentang Hukum
Tidak harus bersekolah di Fakultas Hukum untuk tahu hukum. Apalagi tidak harus tinggal di hutan berbulan-bulan untuk tahu hukum rimba. Kalau hukum dalam agama Islam ini, bisa dipelajari dari berbagai sumber. Yang penting sumbernya terpercaya, dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu anhum aj’main.
Kata Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, memfoto orang lain secara diam-diam itu tidak diperbolehkan, dengan tiga syarat, yaitu: memfotonya secara diam-diam, menyebarkan foto tersebut yang justru nantinya malah jadi kerusakan, dan tanpa meminta izin atau rida dari orang yang difoto. Kalimat dari beliau dalam Fath Dzi Al-Jalaal wa Al-Ikram (15:329):
وهل مثل ذلك أن يلتقط صورتهم وهم جلوس؟ نعم وهذا أيضا قد يكون من باب أولى. لأن الصورة تحفظ وتنشر فيكون البلاء والفتنة أعظم وأكبر، وعلى هذا فلا يجوز للإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط للصور فإنه لا يجوز أن يلتقطه إلا بأذنه، لاسيما إذا كان يعلم أنه يكره أن تلتقط صورته.
Pembahasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah tersebut adalah faedah dari hadits:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042).
Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Lalu, bagaimana solusinya? Maka, solusi yang tepat adalah dengan meminta izin. Ada kaidah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز
“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).
Semoga kita digolongkan ke dalam orang-orang yang selalu berbuat baik kepada orang lain, tidak menzalimi, dan tidak dituntut di hari kiamat akibat tidak meminta izin. Aamiin ya rabbal alamin. Wallahu ‘alam bisshawab.
Sumber https://rumaysho.com/34561-apakah-boleh-memfoto-orang-lain-diam-diam-tanpa-izin.html