Apakah Menunaikan Fidyah Harus Tiga Kali Makan?

Fidyah biasanya selalu dikaitkan dengan ibadah puasa. Fidyah merupakan pengganti puasa bagi orang yang benar-benar tidak mampu. Misalnya kakek atau nenek yang sudah sangat tua renta. Sudah tua, pakai renta, sangat pula. Bagaimana caranya menunaikan fidyah?

Bisa jadi, ada persepsi di kalangan masyarakat kita yang menganggap bahwa menunaikan fidyah itu harus tiga kali makan. Bukankah di antara kita biasanya tiga kali makan dalam sehari? Makan pagi alias sarapan, makan siang alias makan di waktu siang, dan makan malam alias makan di waktu malam.

Kebiasaan tersebut sudah berakar di dalam masyarakat kita. Pagi sebelum berangkat ke sekolah, ke kantor, atau ke tempat kerja lainnya, mesti sarapan. Menunya pun termasuk berat, seperti: nasi kuning, nasi goreng, kalau nasi gosong, jelas tidak mau.

Masih ada temannya nasi, yaitu: bubur ayam, gado-gado, ketoprak, nasi uduk, pokoknya makan yang berat-berat. Padahal, seorang dokter pernah mengatakan bahwa sarapan yang terbaik itu justru tidak sarapan.

Dokter Zaidul juga mengatakan bahwa di waktu pagi, tubuh sedang dalam fase membuang-buang hasil metabolisme makanan. Makanya, di waktu pagi, orang sering buang air besar. Waktunya perut mengosongkan isinya.

Nah, ketika dalam fase membuang hasil metabolisme tersebut, bahkan menurut Dokter Zaidul, hormon lapar kita sedang rendah, eh, malah dijejali berbagai makanan yang berat. Kata beliau, kalau mau makan berat, lebih baik di waktu siang, karena saat itu, tubuh sedang lapar-laparnya.

Perkara sarapan atau tidak ini memang tergantung masing-masing orang. Ada yang memang terbiasa tidak sarapan. Mungkin itu adalah anak kost yang uang bulanannya dari orang tua sedang seret. Ada yang sarapannya mi instan terus. Padahal, terlalu banyak mi instan, jelas tidak bagus. Tidak bosan apa?

Akan tetapi, ada juga orang yang harus sarapan di waktu pagi, karena memang sudah terbiasa. Jika tidak sarapan di waktu pagi, bahkan jamnya pun ditentukan, maka dia akan merasakan sakit. Sarapan menjadi hal yang wajib baginya. Kalau sudah seperti itu, kembali kepada masing-masing kondisi tubuh. Lebih bagus juga, sarapan dengan istri dengan suami, saling menyuapkan. Ups, bagi yang jomblo, mohon maaf.

Tentang Fidyah

Dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, disebutkan tentang keringanan orang yang tidak bisa berpuasa. Disebutkan:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505)

Ulama kontemporer abad ini dan keilmuannya Masya Allah, luar biasa banyak, yaitu: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah.

Lalu, bagaimana dengan ukurannya? Beliau menerangkan, jika dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hal ini maksudnya adalah saat sudah disebut memberi makan, maka itu berarti sudah disebut menunaikan fidyah.

Sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang mulia dan berumur panjang, yaitu: Anas bin Malik radhiyallahu anhu ketika sudah berusia senja, beliau mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu diberikan roti dan lauk.

Dari pengertian ini, maka jika beberapa orang miskin dikumpulkan, kemudian diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti itu, jelas sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338.

Oleh karena itu, tidak perlu dikatakan bahwa menunaikan fidyah harus memberi makan orang miskin tiga kali dalam sehari baru disebut satu kali fidyah. Satu kali makan, sudah dinilai sebagai satu fidyah.

Waallahu ‘alam bisshawab. 

Sumber https://rumaysho.com/7876-apakah-fidyah-harus-beri-makan-tiga-kali.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 wahdahbombana.or.id