Ini betul-betul hal yang sangat menjijikkan, menjengkelkan, membuat sangat marah, dan pastinya membuat geleng-geleng kepala berkali-kali. Kok bisa sampai ada hubungan sedarah, bahkan terang-terangan?
Viral di media sosial, tentang hubungan sedarah atau hubungan inces di Facebook. Warganet menemukan sebuah grup bernama “Fantasi Sedarah” dengan anggota yang mencapai kurang lebih 32 ribu orang.
Dalam grup tersebut, sering ada sharing pengalaman hubungan sedarah dengan mahrom atau keluarga sendiri. Misalnya dengan ayah kandung, ibu kandung, kakak, adik, maupun anak kandung.
Tidak hanya berupa tulisan atau cerita, tetapi juga membagikan foto. Misalnya, foto tentang seorang ayah yang memiliki fantasi seksual terhadap putrinya sendiri yang baru berusia dua tahun. Ada pula, suami yang membagikan foto istrinya sendiri untuk dijadikan bahan pemuas nafsu para anggota grup yang lain. Bikin geleng-geleng kepala bukan?
Hubungan Sedarah atau Inces dan Efek Buruknya
Menurut istilah yang kita kenal selama ini, inces adalah aktivitas seksual yang melibatkan keluarga atau kerabat dekat. Hal ini saya kutip dari Rape, Abuse, dan Incest National Network.
Sesuai dengan pemahaman masyarakat kita secara umum, hubungan sedarah ini masih dianggap sebagai perilaku yang sangat tabu. Banyak negara memiliki undang-undang atau peraturan yang membatasi pernikahan dengan kerabat dekat tersebut.
Namanya perilaku negatif dan menyimpang, pasti ada efek buruknya. Hubungan semacam itu jelas bisa berdampak pada fisik dan psikis seseorang. Inces dapat membuat seseorang merasakan kebencian terhadap dirinya sendiri. Ini sesuai kutipan dari Complex Post-Traumatic Stress Disorder Foundation (CPTSD Foundation).
Berdasarkan sebuah penelitian, anak-anak yang terlibat dalam inces akan mengalami pergeseran pemikiran. Dari “saya membuat kesalahan” menjadi “saya adalah kesalahan”. Hal itu menyebabkan anak menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian yang baru saja dialaminya.
Tidak hanya sampai di situ, korban hubungan sedarah lebih mungkin terkena depresi, ini disebut gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan Complex Post-Traumatic Stress Disorder (CPTSD). Ditambah dengan reaksi kecemasan, reviktimisasi, gangguan hubungan, distorsi kognitif, dan perilaku adiktif-kompulsif lainnya.
Jika sampai hamil, lalu melahirkan anak hasil hubungan inces, akan mengalami resiko kecacatan yang sangat besar. Penyebabnya, anak-anak menerima satu salinan gen dari setiap orang tua.
Pada umumnya, gen untuk pembentukan hal-hal seperti sistem autoimun diwariskan dari masing-masing ayah dan ibu, dengan materi genetik yang berbahaya jika digantikan oleh materi dominan.
Nah, individu yang semestinya sehat akan mengalami kesalahan genetik resesif. Jika ada yang hamil dari hubungan inses, mereka akan menurunkan variasi genetik. Gen resesif yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan yang berhubungan sedarah itu akan bergabung menjadi dominan pada anak. Dengan demikian, menyebabkan banyak jenis cacat bawaan.
Dampak-dampak yang muncul bisa berupa: skor IQ rendah, mata biru, sampai dengan Fibrosis Kistik. Istilah yang terakhir disebutkan ini adalah penyakit serius yang menyerang sel-sel yang memproduksi lendir, keringat, dan cairan pencernaan.
Kelahiran prematur juga menjadi resiko berikutnya dari hubungan inces. Kelainan fisik pada bayi yang lahir dari pasangan sedarah juga akan muncul.
Kemudian, langit-langit sumbing dan penyakit jantung. Jika anak-anak dari hubungan sedarah itu bertahan hidup, maka mereka akan mempunyai umur yang lebih singkat dengan masalah jantung yang tak pernah ada habisnya.
Dan, resiko yang terakhir adalah kematian neonatal. Kematian ini disebabkan oleh gen resesif yang diwarisi oleh anak-anak dari kerabat dekat bisa membuat bayi tidak dapat bertahan hidup setelah lahir.
Tidak Bisa Ditolerir Sama Sekali
Herannya warganet, menanggapi kasus hubungan sedarah melalui grup Facebook itu, masih ada juga yang membela. Mereka berdalih, “Ini ‘kan fantasi seksual setiap orang, semua punya hak memiliki fetish seksualitas.”
Ada juga dalihnya seperti ini, “Ini ‘kan anaknya sama-sama mau, sama-sama suka, jadi tidak ada yang dirugikan sama sekali.”
Dalih lainnya, “Kami ‘kan bercerita dan membagi foto hanya di kalangan member tidak disebarluaskan jadi konsumsi publik.”
Bagaimana dari segi hukumnya? Apakah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku hubungan sedarah itu? Dalam Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 4, 6, dan 10: “Mengatur bahwa pembentukan, kepemilikan, penyebaran konten pornografi yang berhubungan dengan anak, hubungan sedarah, atau kekerasan seksual adalah dilarang keras.”
Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara jika melibatkan anak sebagai objek. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014) Pasal 761 dan 82: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.”
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah dengan pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang dekat/keluarga.
Jika suatu saat kita menemukan ada grup yang seperti itu, baik itu di Facebook, Instagram, maupun media lainnya, maka ada tiga tindakan kita. Pertama, melaporkan grup ke pihak Facebook atau media yang dimaksud untuk tindakan lebih lanjut.
Kedua, melaporkan kepada pihak yang berwenang atau tim siber kepolisian untuk penanganan hukum. Dan, yang ketiga adalah edukasi dan kesadaran, tingkatkan kesadaran tentang bahayanya konten-konten semacam itu serta pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online, terutama anak-anak.
Apapun namanya, meskipun pada awalnya fantasi, tetap tidak bisa dibenarkan sama sekali. Banyak pelaku pelecehan seksual terhadap anak berasal dari fantasi yang terus dipelihara. Hal itu sudah bentuknya predator, selalu akan mengincar korban berikutnya, berikutnya, dan berikutnya, jika tidak dilakukan tindakan lebih lanjut.
Ditinjau dari segi syariat, terdapat larangan terhadap hubungan sedarah. Disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tidak Boleh Dibiarkan
Kita tidak boleh abai terhadap perilaku hubungan sedarah itu, apalagi yang nyata-nyata melalui media sosial. Jika kita membiarkan, maka penyakit itu akan makin berkembang. Efek lainnya, membuat perbuatan itu jadi seolah-olah wajar dan normal.
Apalagi jika sekarang anak yang menjadi korban, maka bisa jadi kedepannya, mereka akan jadi pelaku. Maka, cegah sekarang juga. Berikan edukasi yang benar. Awasi anak-anak kita dari segala konten yang berujung kepada tindakan menyimpang.
Semoga Allah senantiasa melindungi kita, anak-anak kita, dan kaum muslimin lainnya dari berbagai perilaku menyimpang serta setan yang berbentuk manusia. Aamiin ya rabbal ‘alamin.
Sumber:
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7917807/heboh-grup-facebook-fantasi-sedarah-ini-risiko-dan-dampak-inses.
https://web.facebook.com/photo?fbid=9659408567502157&set=pcb.9659408797502134
https://tafsirweb.com/1555-surat-an-nisa-ayat-23.html